PT. Star Internusa adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang Developer, Real Estate, dan Property, berkedudukan di JL. Gagak Hitam No. 117B, Medan. Perusahaan didirikan berdasarkan Akte Pendirian No. 7 tanggal 06 Februari 2006, dengan bentuk badan hokum Perseroan Terbatas yang dibuat dihadapan notaries Mercy Rumeris Siregar, SH. Akte pendirian tersebut telah mendapat pengesahaan dari Menteri Kehakiman RI tertanggal 08 Agustus 2006, Nomor C-23186.HT.01.01TH.2006. Pada saat ini PT. Star Internusa tergabung dalam anggota REI (Real Estate Indonesia).